Anggaran DASAR
Majelis Ta’lim Hidayatus Shibyan
Majelis Ta’lim Hidayatus Shibyan
MUKADDIMAH
Bismillaahirrahmaanirrahim
Bismillaahirrahmaanirrahim
Segala puja dan puji bagi Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang Maha Menguasai Alam Semesta, Sholawat serta salam semoga senantiasa dicurahkan kepada Nabi Penutup Zaman Rasulullah Muhammad SAW, kepada keluarga dan kerabatnya serta seluruh pengikutnya, dan kepada kita sebagai umatnya.
Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dari segala makhluk yang telah diciptakanNya, Allah berikan satu kitab yang telah sempurna, Alqur’anul Kariem sebagai panduan bagi manusia dalam menjalankan kehidupan didunia ini, akal dan nafsu merupakan penunjang kesempurnaan untuk membedakan yang hak dan bathil.Keberhasilan pembangunan manusia sempurna dan pembinaan generasi Islam, banyak dikhususkan pada kesempurnaan proses pendidikan. Dengan kesempurnaan proses pendidikan ini, diharapkan pendidikan yang berorientasi pada insan-insan yang bertaqwa, berbudi luhur, memiliki ilmu yang komitmen untuk diamalkan dan bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara, sehingga lebih mudah diwujudkan.Atas dasar itu semua, dengan mengharap ridho dari Allah SWT, maka disusunlah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Majelis Ta’lim Hidayatus Shibyan sebagai Berikut :
Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dari segala makhluk yang telah diciptakanNya, Allah berikan satu kitab yang telah sempurna, Alqur’anul Kariem sebagai panduan bagi manusia dalam menjalankan kehidupan didunia ini, akal dan nafsu merupakan penunjang kesempurnaan untuk membedakan yang hak dan bathil.Keberhasilan pembangunan manusia sempurna dan pembinaan generasi Islam, banyak dikhususkan pada kesempurnaan proses pendidikan. Dengan kesempurnaan proses pendidikan ini, diharapkan pendidikan yang berorientasi pada insan-insan yang bertaqwa, berbudi luhur, memiliki ilmu yang komitmen untuk diamalkan dan bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara, sehingga lebih mudah diwujudkan.Atas dasar itu semua, dengan mengharap ridho dari Allah SWT, maka disusunlah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Majelis Ta’lim Hidayatus Shibyan sebagai Berikut :
BAB I
Nama, Waktu, Tempat Berkedudukan dan Lambang
Nama, Waktu, Tempat Berkedudukan dan Lambang
Pasal 1
Nama
Nama
Organisasi ini bernama Majelis Ta’lim Hidayatus Shibyan disingkat MTHS
PASAL 2
Waktu Diresmikan
Waktu Diresmikan
MTHS diresmikan di Kesadikan, Tegal pada hari Ahad tanggal 30 Agustus 2020 bertepatan dengan tanggal 11 Muharram 1442 H dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Tempat Kedudukan
MTHS berpusat dan berkedudukan di Jl.Kyai Subikhan Rt17/02, Ds. Kesadikan Barat, Kec. Tarub, Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah
Pasal 4
Lambang Organisasi
Lambang Organisasi
MTHS memiliki Lambang Organisasi sebagai berikut :
a. Empat Garis Melengkung yang membentuk Sandal Nabi Muhammad SAW dan Empat Sahabat Nabi yang Menjadi Khalifah (Masa Keemasan Umat Islam)
b. Gambar tiga bintang
c. Tulisan yang bersingkatan HS memiliki kepanjangan Hidayatus Shibyan
d. Tulisan Majelis Ta’lim Hidayatus Shibyan dalam Bahasa Arab
BAB II
ASAS
ASAS
Pasal 5
Asas Organisasi
Asas Organisasi
MTHS berasaskan Islam yang Rahmatan Lil-Alamin
BAB III
VISI DAN MISI
VISI DAN MISI
Pasal 6
VISI
VISI
Menciptakan generasi pemuda/pemudi yang berakhlak mulia.
Pasal 7
MISI
MISI
Membina generasi penerus dengan kegiatan keagamaan (Ngaji/Kajian).
BAB IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota MTHS adalah insan yang terdiri dari Pemuda/i Kesadikan Pada khususnya & Pemuda/i Kabupaten Tegal pada umumnya.
BAB V
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 9
MTHS adalah organisasi islam di lingkungan masyarakat yang bersifat terbuka.
BAB VI
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal 10
1. Kepengurusanan MTHS Tingakat Pusat terdiri dari :
a. Dewan Penasehat
b. Dewan Pembina
2. Kepengurusan Sub Organisasi MTHS terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Pengurus dari bidang komunikasi dan Informasi
e. Pengurus dari bidang Sosial.
BAB VII
MUSYAWARAH
MUSYAWARAH
Pasal 11
Musyawarah mufakat adalah prinsip dalam pengambilan keputusan yang di selenggarakan oleh pengurus MTHS.
BAB VIII
SUMBER DANA
SUMBER DANA
Pasal 12
Sumber dana operasional MTHS berasal dari donatur dan dari sumber lain yang halal.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar akan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga MTHS berikutnya.
Pasal 14
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan anggaran dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di : Kesadikan Barat Rw/02 Rt/17
Hari : Ahad
Tanggal : 30 Agustus 2020
Anggun Mega Aulia |
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAJELIS TA’LIM HIDAYATUS SHIBYAN
MAJELIS TA’LIM HIDAYATUS SHIBYAN
BAB I
TAFSIR LAMBANG
TAFSIR LAMBANG
Pasal 1
1. MTHS memiliki lambang :
a. Empat Garis Melengkung Melambangkan Sandal Nabi Muhammad SAW dan Empat Sahabat Nabi yang Menjadi Khalifah (Masa Keemasan Umat Islam). Dengan tujuan agar nantinya Majelis Ta’lim Hidayatus Shibyan dapat menjebatani Pemuda/i Kesadikan Barat pada Khususnya dan Masyarakat Luas pada umumnya agar terpupuk(terdidik) dengan nilai-nilai Keislaman yang Rohmatan Lil-Alamin.
b. Gambar tiga bintang yang memiliki makna Sunah Nabi. Dengan haraapan semoga Anggota Majelis Ta’lim Hidayatus Shibyan setidaknya mampu Menjalankan beberapa sunah Nabi secara continue (Istiqomah).
c. Tulisan yang bersingkatan HS memiliki kepanjangan Hidayatus Shibyan. Agar mudah diingat oleh Masyarakat Luas.
2. MTHS memiliki Lambang berwarna :
a. Hijau Tua : melambangkan suci, mulia dan bersih.
b. Hijau Muda: warna surga, karena Insya Allah pakaian para penghuni surga adalah warnanya hijau.
c. Keemasan : melambangkan keseimbangan dan kehangatan.
d. List Hitam disetiap lambang : melambangkan berpendirian dan percaya diri.
BAB II
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 2
ANGGOTA
ANGGOTA
Anggota MTHS tebagi menjadi :
a. Anggota Biasa adalah insan yang memenuhi ketentuan anggota.
b. Anggota Aktif adalah anggota yang membantu setiap kegiatan yang di selenggarakan oleh pengurus atau mengikuti kegiatan pembinaan yang di lakukan oleh bidang kominfo
Pasal 3
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Setiap anggota berkewajiban untuk mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2. Setiap anggota mempunyai hak-hak umum sebagai berikut :
a. Hak untuk mengikuti acara yang di selenggarakan oleh MTHS
b. Hak memperoleh pembinaan.
c. Hak menyatakan pendapat, berkreasi, dan berinisiatif dalam berbagai bentuk sesuai dengan adab islam.
BAB III
KEORGANISASIAN
KEORGANISASIAN
Pasal 4
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat
1. Dewan Penasehat merupakan lembaga koordinasi yang berfungsi dalam mengarahkan jalannya organisasi.
2. Dewan Penasehat berhak setiap saat untuk memanggil seluruh pengurus untuk di berikan arahan.
Pasal 5
Dewan Pembina
Dewan Pembina
Anggota Dewan Pembina di pilih dan ditetapkan oleh musyawarah Majelis.
Pasal 6
Pengurus Sub Organisasi
Pengurus Sub Organisasi
1. Kepengurusan Sub Organisasi MTHS terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengurus dari bidang Kominfo, Pengurus dari bidang Sosial.
2. Syarat menjadi Sub Organisasi adalah sebagai berikut :
a. Anggota Aktif
b. Berwawasan, Amanah, dan berakhlakul karimah
c. Berpegang teguh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MTHS
Pasal 7
Musyawarah Majelis
Musyawarah Majelis
1. Wewenang dan status :
a. Merupakan forum musyawarah pengurus dan anggota.
b. Memilih dan memberhentikan kepengurusan secara musyawarah.
c. Mengubah dan mengesahkan AD dan ART
d. Membahas hal lain.
2. Tata tertib Musyawarah Majelis
a. Dihadiri oleh Pengurus dan anggota.
b. Seluruh Peserta musyawarah memiliki hak suara.
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan di tetapkan dalam keputusan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD & ART.
Pasal 9
Perubahan AD & ART hanya dapat dilakukan dengan musyawarah Majelis.
Pasal 10
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan AD&ART dinyatakan tidak berlaku.
BAB V
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 11
Pengesahan dan pemberlakuan AD & ART :
1. AD & ART disahkan pada musyawarah Majelis Ta’lim Hidayatus Shibyan
2. AD & ART ini berlaku mulai saat di tetapkan.
No comments:
Post a Comment